Komisi III DPR Kecewa Susno Duadji Tertutup

16-03-2011 / KOMISI III

Mayoritas anggota komisi III DPR mengaku kecewa terhadap Susno Duadji karena dinilai tidak memberikan informasi tambahan dalam membongkar mafia perpajakan ditanah air.

“Pak Susno kok sekarang berubah ya. Dalam rapat sebelumnya bapak sangat tegas bahkan pernah mengatakan mafia hukum ada di Mabes Polri. Sekarang bapak jadi lembut selembut salju,”kata Ruhut Sitompul dalam RDP Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan (PMHP) Komisi III dengan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (16/3).

Politisi PDIP Harry Witjaksono juga mengingatkan kalau Susno pernah berjanji akan berupaya mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum. “Inilah kesempatannya pak Susno, Panja ini mau memberantas mafia pajak dan hukum,” himbaunya.

Sementara anggota komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Yani menyebut apa yang dihadapi Komjen Pol Susno Duadji saat ini seperti yang pernah diungkap Bung Karno, revolusi memakan anak kandungnya sendiri. “Pak Susnolah yang mengungkap keberadaan mafia perpajakan di negeri ini,tapi kemudian bapak jadi terdakwa di pengadilan,” tegasnya.

Seharusnya, menurut Yani, bangsa ini memberi apresiasi dan reward kepada orang yang sudah mengungkap kebenaran. Ia mengaku hopeless terhadap upaya membongkar mafia pajak, karena gerak penegak hukum sejauh ini tidak menggembirakan. “Jadi kalau Pak Susno punya informasi lagi telan saja. Nanti kalau sudah pensiun tulis dalam buku memoar,” kata Yani dengan nada kecewa.

Pimpinan sidang Tjatur Sapto Edi menekankan kalaupun ada yang berubah maka perubahan itu harus kearah yang lebih baik. Ia mengaku faham kondisi Susno saat ini sedang menunggu vonis yang akan dibacakan majelis hakim minggu depan. “Kita harus faham karena semua ada waktunya,” jelas politisi PAN yang juga wakil ketua Komisi III itu.

Ia menambahkan dalam RDP dengan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu, panja telah memperoleh dua keterangan penting. Pertama, proses penyidikan 44 dari 151 perusahaan yang diduga terkait masalah pajak saat ini sudah berjalan. Kedua, pengakuan Susno tentang pencabutan blokir rekening Gayus Tambunan bukan atas perintahnya.

Ketika ditanya wartawan terkait usulan sebagian anggota panja untuk memanggil kembali Susno Duadji, Tjatur menjawab masih mungkin. “Sangat bisa dipanggil lagi setelah vonis,” tegasnya.

Persidangan Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memasuki tahap vonis majelis hakim 24 Maret yang akan datang. Ia dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dua perkara, yakni suap di PT Salmah Arowana Lestari dan dugaan korupsi Pilkada Jawa Barat.

Selama proses persidangan ia sempat ditahan selama 9 bulan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, satu komplek dengan Gayus Tambunan pelaku kasus korupsi pajak yang pernah diungkapnya. (iky)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...